Jumlah Pengunjung

Rabu, 28 Desember 2016

Kedudukan guru



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah
Guru adalah satu komponen manusiawi dalam proses belajar-mengajar, yang ikut berperan dalam usaha membentuk sumber daya manusia yang potensial dibidang pembangunan. Oleh karena itu guru, guru yang merupakan salah satu unsur di bidang kependidikan harus berperan secara aktif dan menempatkan kedudukannya sebagai tenaga professional, sesuai dengan tuntutan masyarakat yang makin berkembang. Dalam arti khusus dikatakan bahwa pada setiap diri guru itu terletak tanggung jawab untuk membawa para siswanya pada suatu kedewasaan atau taraf kematangan tertentu.
Dalam rangka ini guru tidak semata-mata sebagai “pengajar” tetapi juga sebagai “pendidik” dan sekaligus sebagai “pembimbing”. Berkaitan dengan ini, sebenarnya guru memiliki peranan yang unik dan sangat kompleks di dalam proses belajar-mengajar, dalam usahanya mengantarkan siswa/anak didik ke taraf yang dicita-citakan. Oleh karena itu, setiap rencana kegiatan guru harus dapat didudukkan dan dibenarkan semata-mata demi kepentingan anak didik, sesuai dengan profesi dan tanggung jawabnya.
Guru memang menempati kedudukan yang terhormat di masyarakat. Guru dapat dihormati oleh masyarakat karena kewibawaannya, sehingga masayarakat tidak meragukan figur guru. Masyarakat percaya bahwa dengan adanya guru,  maka dapat mendidik dan membentuk kepribadian anak didik mereka dengan baik agar mempunyai intelektualitas yang tinggi serta jiwa kepemimpinan yang bertanggungjawab.
Seorang guru mempunyai kepribadian yang khas. Disatu pihak guru harus ramah, sabar, menunjukkan pengertian, memberikan kepercayaan dan menciptakan suasana aman. Akan tetapi di lain pihak, guru harus memberikan tugas,mendorong siswa untuk mencapai tujuan, menegur, menilai, dan mengadakan koreksi. Dengan demikian, kepribadian seorang guru seolah-olah terbagi menjadi dua bagian. Di satu pihak bersifat empati, di pihak lain bersifat kritis. Di satu pihak menerima, di lain pihak menolak. Maka seorang guru yang tidak bisa memerankan pribadinya sebagai guru, ia akan berpihak kepada salah satu pribadi saja. Dan berdasarkan hal-hal tersebut, seorang guru harus bisa memilah serta memilih kapan saatnya berempati kepada siswa, kapan saatnya kritis, kapan saatnya menerima dan kapan saatnya menolak. Dengan perkatan lain, seorang guru harus mampu berperan ganda. Peran ganda ini dapat di wujudkan secara berlainan sesuai dengan situasi dan kondisi yang di hadapi.
Tugas guru sebagai suatu profesi, menuntut kepada guru untuk mengembangkan profesionalitas diri sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Mendidik, mengajar, dan melatih anak didik adalah tugas guru sebagai suatu profesi. Tugas guru sebagai pendidik, meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup kepada anak didik. Tugas guru sebagai pengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada anak didik. Tugas guru sebagai pelatih berarti mengembangkan ketrampilan dan menerapakannya dalam kehidupan demi masa depan anak didik. Guru juga mempunyai kemampuan, keahlian atau sering disebut dengan kompetinsi profesional. Kompetensi profesional yang dimaksud tersebut adalah kemampuan guru untuk menguasai masalah akademik yang sangat berkaitan dengan pelaksanaan proses belajar mengajar, sehingga kompetensi ini mutlak dimiliki guru dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan pengajar

1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah disampaikan di atas, maka masalah yang akan kami bahas adalah sebagai berikut :
1.      Apa saja persyaratan guru?
2.      Bagaimanakah seorang guru sebagai tenaga professional?
3.      Bagaimanakah seorang guru sebagai pendidik dan pembimbing?
4.      Jelaskan beberapa peran guru?
5.      Bagaimana peran guru dengan siswa?
6.      Apa saja kode etik seorang guru?

1.3 Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui persyaratan guru.
2.      Untuk mengetahui bagaimana seorang guru sebagai tenaga professional.
3.      Untuk mengetahui seorang guru sebagai pendidik dan pembimbing.
4.      Untuk mengetahui beberapa peran guru.
5.      Untuk mengetahui peran guru dengan siswa.
6.      Untuk mengetahui kode etik seorang guru.

















BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Persyaratan Guru
Profesi merupakan ide yang digunakan untuk menunjuk suatu pekerjaan yang memenuhi syarat yang menuntut pada pekerjaan-pekerjaannya untuk dapat menunjukkan kompetensi mereka dalam menjalankan tugas mereka. Kompetensi inilah yang menjadi landasan dari profesi, yakni suatu pekerjaan pada umumnya akan dapat dikerjakan dan diselesaikan dengan baik di tangan orang yang memiliki kewenangan dan keterampilan serta ahli dalam bidangnya. Persyaratan Guru Menurut Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005.
Selain persyaratan sebagai PNS, jabatan guru juga memiliki persyaratan seperti yang tercantum dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 8. Pasal ini menyatakan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidikan, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
1.      Persyaratan Kualifikasi Akademik.
Mencermati pasal 9 undang undang ini, tersirat adanya persyaratan untuk menjadi guru minimal berijazah sarjana (S1) atau diploma empat (D4), dengan tidak membedakan apakah itu guru SD, guru SMP atau guru pada jenjang pendidikan menengah. Berdasarkan pengalaman, Persyratan ini memiliki sifat dinamis dalam arti dapat berubah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnilogi serta seni. Mungkin untuk saat ini (tahun 2007) persyaratan diatas dianggap memadai, tetapi 10 tahun atau 20 tahun yang akan datang belum tentu persyaratan tersebut dianggap layak. Sekarang ni di masyarakat sedang berkemabang wacana kulifikasi akademik untuk jabatan persiden. Ada gagasan bahwa kualifikasi akademik minimal untuk jabatan presiden adalah sarjana (S1). Gagasan ini telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
2.      Persyaratan Kompetensi.
Kompetensi yang wajib dimiliki guru disebutkan dalam pasal 10 yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional.
3.      Persyaratan Sertifikat Pendidik.
Pada tuhun 70-an, pengangkatan menjadi guru rujukan utamanya adalah ijazah keguruan. Awal tahun 80-an Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan (LPTK) membuka program baru, yaitu program diploma (D1, D2, D3) dan program strata satu (S1). Lulusan program ini selain ijzah juga mendapat sertifikat akta. Persyaratan untuk menjadi guru berubah, selain ijazah akta mengajar merupakan rujukan pokok lulusan perguruan tinggi non guru yang ingin menjadi guru harus memiliki akta mengajar, baru bisa diangkat menjadi guru. Dengan diberlakukannya Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 Program akta yang selama ini telah berjalan, nampaknya akan berganti nama menjadi program sertifikasi. Program ini akan memberikan sertifikat pendidik kepada calon guru dan guru yang lulus uji kompetensi.
4.      Persyaratan Kesehatan.
Persyaratan ini meliputi kesehatan jasmani dan rohani. Guru harus sehat jasmani, tidak berpenyakit terutama penyakit menular. Hal ini penting karena pekerjaan guru sehari hari berinteraksi dengan peserta didik. Pernah terjadi kasus, seorang guru SD X terkena penyakit menular. Guru tersebut tidak diperkenankan mengajar dan diberikan tugas tugas administrasi. Selain tidak berpenyakit, guru juga tidak cacat fisik (pincang misalnya) yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas. Termasuk ke dalam persyaratan kesehatan jasmani adalah buta warna. Guru seharusnya tidak buta warna, mengapa? Anda pasti sudah tahu jawabannya. Guru juga harus sehat rohani (mental), tidak terganggu mentalnya (neurose) dan sakit jiwanya (psychose). Tugas guru tidak mungkin dilaksanakan oleh orang orang yang mengidap neurose dan psychose.
5.      Persyaratan Kemampuan Untuk Mewujudkan  Tujuan Pendidikan Nasional.
Persyaratan ini lebih mengarah pada tugas guru sebagai pengajar. Guru harus mampu mengutarakan peserta didiknya mencapai tujuan tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan. Dengan berpegang pada herarki tujuan pendidikan, tercapainya tujuan pembelajaran mengandung arti tercapainya tujuan kurikuler. Tercapainya tujuan kurikuler mengandung arti tercapainya tujuan lembaga dan tercapainya tujuan lembaga memiliki makna tercapainya tujuan pendidikan nasional.
PERSYARATAN KHUSUS.
1.      Memiliki Akhlak Mulia.
Guru adalah panutan peserta didk. Secara alamiah, peserta didik dibekali dengan dorongan untuk meniru. Meniru perbuatan yang buruk lebih mudah dilakukan  daripada meniru perbuatan yang baik. Bagi peserta didik SD, lebih mudah meniru apa yang dilakukan gurunya dari pada menerima penjelasan penjelasan verbal dari gurunya. Agar peserta didik itu meniru hal hal yang baik  maka guru wajib memiliki akhlak yang terpiji. Tujuan pendidikan nasional mengamanatkan pada guru untuk membentuk peserta didiknya  agar memiliki akhlak mulia (lihat pasal 3 UU No 20 Tahun 2003). Bagaimana tugas ini dapat dilaksanakan guru, jika guru sendiri tidak berakhlak mulia. Bagaimana pendapat Anda, jika seorang guru yang sering terlambat  datang mengajar, suatu hari menegur peserta didiknya  yang terlambat datang untuk mengikuti pelajaran? Dalam hatinya pasti berkata kata “Bapak saja langganan terlambat, saya terlambat sekali saja dimarahi, ini tidak adil”. Teguran guru, masuk telinga kiri dan keluar telinga kanan, tidak berbekas apa apa  pada diri peserta didik.
2.      Memiliki Kewibawaan.  
Perbuatan mendidik tidak dapat dilakukan atau akan sia – sia seandainya peserta didik tidak mengetahui kewibawaan pendidik. Tanpa kewibawaan, peserta didik akan berbuat sesukanya tanpa menghiraukan kehadiran si pendidik. Apakah sebenarnya kewibawaan itu? Kewibawaan muncul terutama karena kemampuan yang tercermin dari kepribadian seseorang. Kepribadian memancarkan kesediaan, kesanggupan, keterampilan, ketegasan, kejujuran, kesupelan, tanggung jawab dan kerendahan hati merupakan sumber munculnya kewibawaan. Kewibawaan tidak dapat muncul hanya karena kepandaian atau ilmu pengetahuan yang cukup. Tidak dapat pula diukur dengan keadaan jasmani yang tinggi besar atau dengan pangkat dan sebagainya. Tidak sedikit guru yang kewalahan menghadapi peserta didiknya karena tidak memiliki kewibawaan.
3.      Memiliki kesabaran dan ketekunan.
Pekerjaan guru membutuhkan kesabaran dan ketekunan karena peserta didik yang dihadapi memiliki latar belakang yang berbeda beda, baik latar belakang keluarga, ekonomi, sosial, budaya maupun kemampuan. Pribadi-pribadi dengan temperamen dingin lebih cocok untuk jabatan guru daripada individu-individu bertemperamen panas.
4.      Mencintai peserta didik.
Apapun yang dilakukan guru semata-mata didasarkan atas kecintaanya kepada peserta didik. Pemberian perintah, larangan, ganjaran, hukuman, semua itu dilandasi rasa cinta kepada peserta didik agar peserta didik menjadi orang yang berguna bagi orang tua, masyarakat dan negara. (http://inulwara.blogspot.co.id/2013/07/persyaratan-seorang-guru.html, askes tanggal 16 November 2015)

2.2 Guru Sebagai Tenaga Profesional
              Profesi yang dimaksudkan disini adalah pekerjaan yang harus memenuhi berbagai criteria. Pekerjaan memiliki spesialisasi ilmu, artunya memiliki suatu keahlian khusus yang tidak dimiliki oleh pemegang profesi lain. Jadi keahlian khusus hanya ada profesi tersebut. Bila pekerjaan guru merupakan profesi, maka keahlian mendidik harus ada dan melekat pada profesi guru. Profesi guru apabila dijalankan dengan penuh ketekunan dan dedikasi yang tinggi dan dia mengembangkan satu disiplin ilmu dalam bidang pendidikan, maka orang tersebut telah menjalankan suatu spesialisasi ilmu pendidikan. Oleh karena itu seorang guru harus benar-benar menjalankan ilmunya demi kepentingan orang banyak. Mereka harus mengembangkan karir di bidang pendidikan dan tidak berprofesi ganda. Oleh karena itu, apabila seseorang akan menggeluti suatu bidang profesi, maka ia harus benar-benar menggelutinya. Dalam suatu profesi harus ada sesuatu yang “gelap” bagi pemegang profesi lain, dan terang hanya bagi profesi yang ditekuninya. Dengan demikian seseorang seharusnya dapat mengembangkan profesi yang ditekuninya. Itulah yang dimaksud dengan spesialisasi ilmu, karena profesi harus mengandung keahlian seperti itu.

              Seorang guru harus bepacu dalam pembelajaran, dengan memberikan kemudahan belajar bagi seluruh peserta didik, agar dapat mengembangkan potensinya secara optimal. Dalam hal ini harus kreatif, professional dan menyenangkan, dengan memposisikan diri sebagai berikut :

1.     Orang tua yang penuh kasih saying pada peserta didiknya.
2.     Teman, tempat mengadu, dan mengutarakan perasaan bagi para peserta didik.
3.     Fasilitator yang selalu siap memberikan kemudahan dan melayani peserta didik sesuai minat, kemampuan dan bakatnya.
4.      Memberikan sumbangan pemikiran kepada orang tua yang dapat mengetahui permasalahan yang dihadapi anak dan memberikan saran pemecahannya.
5.     Memupuk rasa percaya diri, berani dan bertanggung jawab.
6.     Membiasakan peserta didik untuk saling berhubungan(bersilaturrahim) dengan orang lain secara wajar.
7.     Mengembangkan proses sosialisasi yang wajar antar peserta didik, orang lain dan lingkungannya.
8.      Mengembangkan kreatifitas.
9.     Menjadi pembantu ketika diperlukan.
            Dari tuntutan di atas, setidaknya harus dipenuhi untuk menjalani peran sebagai guru professional. Selain itu guru juga harus mampu memaknai pembelajaran serta menjadikan pembelajaran sebagai ajang pembentukan kompetensi dan perbaikan kualitas pribadi peserta didik.
Daoed Yoesoef (1980) menyatakan bahwa seorang guru mempunyai tiga tugas pokok yaitu tugas profesional, tugas manusiawi, dan tugas kemasyarakatan (sivic mission). Jika dikaitkan pembahasan tentang kebudayaan, maka tugas pertama berkaitan dengar logika dan estetika. (http://www.binainsanisemarang.sch.id/2015/03/peranan-guru-sebagai-tenaga-profesional.html, askes tanggal 14 November 2015)

2.3 Guru Sebagai Pendidik Dan Pembimbing
2.3.1  Guru Sebagai Pendidik
              Pendidik dalam Undang-undang Sisdiknas No. 20 tahun 2003 didefinisikan dengan tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Bab XI Pasal 39 Ayat 2 dikatakan bahwa Guru sebagai pendidik adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Guru adalah pendidik, yang menjadi tokoh, panutan dan identifikasi bagi para peserta didik, dan lingkungannya. Oleh karena itu, guru harus memiliki standar kualitas tertentu, yang mencakup tanggung jawab, wibawa, mandiri dan disiplin.
             Peran guru sebagai pendidik merupakan peran-peran yang berkaitan dengan tugas-tugas memberi bantuan dan dorongan, tugas-tugas pengawasan dan pembinaan serta tugas-tugas yang berkaitan dengan mendisiplinkan anak agar anak itu menjadi patuh terhadap aturan-aturan sekolah dan norma hidup dalam keluarga dan masyarakat. Tugas-tugas ini berkaitan dengan meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan anak untuk memperoleh pengalaman-pengalaman lebih lanjut. Oleh karena itu tugas guru dapat disebut pendidik dan pemeliharaan anak. Guru sebagai penanggung jawab pendisiplinan anak harus mengontrol setiap aktivitas anak-anak agar tingkah laku anak tidak menyimpang dengan norma-norma yang ada.
Menurut Abdurrahman An Nahlawi, dalam bukunya yang berjudul Pendidikan Islam di Rumah, Sekolah, dan Masyarakat, agar seorang guru dapan menjalankan fungsinya sebagai pendidik, maka ia harus memiliki sifat-sifat berikut ini:
1.      Setiap pendidik harus memiliki sifat rabbani, yaitu memiliki ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Seorang guru hendaknya menyempurnakan sifat rabbaniahnya dengan keikhlasan.
3.      Seorang pendidik hendaknya mengajarkan ilmunya dengan sabar.
4.      Seorang pendidik harus memiliki kejujuran dengan menerapkn apa yang dia ajarkan dalam kehidupan pribadinya.
5.      Seorang guru harus senantiasa meningkatkan wawasan, dan pengetahuannya.
6.      Seorang pendidik harus cerdik dan terampil dalam menciptakan metode pengajaran yang variatif serta sesuai dengan situasi dan materi pelajaran.
7.      Seorang guru harus mampu bersikap tegas dan meletakkan sesuatu sesuai proporsinya.
8.      Seorang guru dituntut untuk memahami psikologi anak didiknya.
9.      Seorang guru dituntut untuk peka terhadap fenomena kehidupan sehingga dia mampu memahami berbagai kecenderungan dunia beserta dampak dan akibatnya terhadap anak didik.
10.  Seorang guru dituntut untuk memiliki sikap adil terhadap seluruh anak didiknya.

2.3.2 Guru Sebagai Pembimbing
Guru sebagai Pembimbing memberi tekanan kepada tugas, memberikan bantuan kepada siswa dalam pemecahan masalah yang dihadapinya. Tugas ini merupakan aspek mendidik, sebab tidak hanya berkenaan dengan pengetahuan, tetapi juga menyangkut pengembangan kepribadian dan pembentukan nilai-nilai para siswa. Guru dapat diibaratkan sebagai pembimbing perjalanan, yang berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya bertanggungjawab atas kelancaran perjalanan itu. Dalam hal ini, istilah perjalanan tidak hanya menyangkut fisik tetapi juga perjalanan mental, emosional, kreatifitas, moral dan spiritual yang lebih dalam dan kompleks. Sebagai pembimbing perjalanan, guru memerlukan kompetensi yang tinggi untuk melaksanakan empat hal berikut:
1.) Guru harus merencanakan tujuan dan mengidentifikasi kompetensi yang hendak dicapai.
2.) Guru harus melihat keterlibatan peserta didik dalam pembelajaran, dan yang paling penting bahwa peserta didik melaksanakan kegiatan belajar itu tidak hanya secara jasmaniah, tetapi mereka harus terlibat secara psikologis.
3.) Guru harus memaknai kegiatan belajar.
4.) Guru harus melaksanakan penilaian

2.4 Peranan Guru
Proses pembelajaran ataupun kegiatan belajar-mengajar tidak bisa lepas dari keberadaan guru. Tanpa adanya guru pembelajaran akan sulit dilakukan, apalagi dalam rangka pelaksanaan pendidikan formal, guru menjadi pihak yang sangat vital. Guru memiliki peran yang paling atif dalam pelaksanaan pendidikan demi mencapai tujuan pendidikan yang hendak dicapai. Guru melaksanakan pendidikan melalui kegiatan pembelajaran dengan mengajar peserta didik atau siswa. Siswa juga akan kesulitan dalam belajar ataupun menerima materi tanpa keberadaan guru, hanya mengandalkan sumber belajar dan media pembelajaran saja akan sulit dalam penguasaan materi tanpa bimbingan guru. Guru juga memiliki banyak kewajiban dalam pembelajaran dari mulai merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, hingga melakukan evaluasi pembelajaran yang telah dilakukan.
Dari semua proses pembelajaran mulai perencanaan hingga evaluasi pembelajaran profesi guru memiliki banyak peran. Sardiman (2011: 143-144) menyebutkan bahwa terdapat beberapa pendapat yang menjelaskan mengenai peran-peran yang dimiliki oleh guru, anttara lain adalah:
James W. Brown mengemukakan bahwa tugas dan peranan guru antara lain menguasai dan mengembangkan materi pelajaran, merencanakan dan mempersiapkan pelajaran sehari-hari, mengontrol dan mengevaluasi kegiatan siswa.
Federasi dan Organsasi Profesional Guru Sedunia mengungkapkan bahwa peranan guru di sekolah tidak hanya sebagai transmitter dari ide tetapi juga berperan sebagai transformer dan katalisator dari nilai dan sikap.
Berdasarkan pendapat-pendapat mengenai peranan guru diatas, Sardiman (2011: 144-146) merincikan peranan guru tersebut menjadi 9 peran guru. 9 peranan guru dalam kegiatan belajar mengajar tersebut yaitu:
1.      Informator
2.      Organisator
3.      Motivator
4.      Pengaruh atau director
5.      Inisiator
6.      Transmitter
7.      Fasilitator
8.      Mediator
9.      Evaluator

2.5  Hubungan Guru Dengan Siswa
Tugas utama guru adalah berusaha mengembangkan segenap potensi siswanya secara optimal, agar mereka dapat mandiri dan berkembang menjadi manusia-manusia yang cerdas, baik cerdas secara fisik, intelektual, sosial, emosional, moral dan spiritual. Sebagai konsekuensi logis dari tugas yang diembannya, guru senantiasa berinteraksi dan berkomunikasi dengan siswanya. Dalam konteks tugas, hubungan diantara keduanya adalah hubungan profesional, yang diikat  oleh kode etik.  Berikut ini disajikan nilai-nilai dasar dan operasional yang membingkai sikap dan perilaku etik  guru dalam berhubungan dengan siswa, sebagaimana tertuang dalam rumusan Kode Etik Guru Indonesia (KEGI):
1.      Guru berperilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
2.      Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati dan mengamalkan hak-hak dan kewajiban sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.
3.      Guru mengetahui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
4.      Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
5.      Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
6.      Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
7.      Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
8.      Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
9.      Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
10.  Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
11.  Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
12.  Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
13.  Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar,  menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
14.  Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi peserta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
15.  Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
16.  Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
Dalam kultur Indonesia, hubungan guru dengan siswa sesungguhnya tidak hanya terjadi pada saat sedang melaksanakan tugas atau selama berlangsungnya pemberian pelayanan pendidikan. Meski seorang guru sedang dalam keadaan tidak menjalankan tugas, atau sudah lama meninggalkan tugas (purna bhakti), hubungan dengan siswanya (mantan siswa) relatif masih terjaga. Bahkan di kalangan masyarakat tertentu masih terbangun “sikap patuh pada guru” (dalam bahasa psikologi, guru hadir sebagai “reference group”). Meski secara formal,  tidak lagi  menjalankan tugas-tugas keguruannya, tetapi hubungan batiniah antara guru dengan siswanya masih relatif kuat, dan sang siswa pun tetap berusaha menjalankan segala sesuatu yang diajarkan gurunya.

2.6 Kode Etik Guru
            Kode etik guru dapat didefinisikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.
Nilai professional dapat disebut juga dengan istilah asas etis.(Chung, 1981 mengemukakan empat asas etis, yaitu : 
  1. Menghargai harkat dan martabat 
  2. Peduli dan bertanggung jawab 
  3. Integritas dalam hubungan 
  4. Tanggung jawab terhadap masyarakat.
Kode etik dijadikan standar aktvitas anggota profesi, kode etik tersebut sekaligus sebagai pedoman (guidelines). Masyarakat pun menjadikan sebagai perdoman dengan tujuan mengantisipasi terjadinya bias interaksi antara anggota profesi. Bias interaksi merupakan monopoli profesi., yaitu memanfaatkan kekuasan dan hak-hak istimewa yang melindungi kepentingan pribadi yang betentangan dengan masyarakat. Oteng/ Sutisna (1986: 364) mendefisikan bahwa kode etik sebagai pedoman yang memaksa perilaku etis anggota profesi.

Kode etik menurut KBBI adalah norma dan asas yg diterima oleh kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku. Kode etik guru adalah norma dan asas yang menjadi landasan tingkah laku bagi guru (pendidik).
Kode etik yang menjadi landasan guru Indonesia yaitu kode etik yang menjadi keputusan kongres XXI PGRI No: VI/KONGRES/XXI/PGRI/2013 tentang Kode Etik Guru Indonesia. Kode etik ini merupakan penyempurnaan dari kode etik guru yang disusun pada tahun 2008.
Kode etik guru terdiri dari 8 pasal, diantaranya :
  1. Kewajiban umum
  2. Kewajiban guru terhadap peserta didik
  3. Kewajiban guru terhadap orang tua/ wali peserta didik
  4. Kewajiban guru terhadap masyarakat
  5. Kewajiban guru terhadap teman sejawat
  6. Kewajiban guru terhadap profesi
  7. Kewajiban guru terhadap organisasi profesi
  8. Kewajiban guru terhadap pemerintah
Berikut sedikit contoh Kode Etik Guru Indonesia :
1.       Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangun yang berjiwa Pancasila.
  1. Guru memiliki kejujuran Profesional dalam menerapkan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
  2. Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
  3. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagikepentingan anak didik.
  4. Guru memelihara hubungan dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan.
  5. Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu Profesinya.
  6. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan maupun didalamhubungan keseluruhan.
  7. Guru bersama-sama memelihara membina dan meningkatkan mutu Organisasi Guru Profesional sebagai sarana pengabdiannya.
  8. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang Pendidikan. (http://www.maribelajarbk.web.id/2015/04/kode-etik-guru-indonesia-terbaru.html, askes tanggal 16 November 2015)

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh guru meliputi: 1)      syarat professional, 2)      syarat biologis, 3)  syarat psikologis, 4)  syarat pedagogis-didaktis. Peran guru sebagai pendidik merupakan peran-peran yang berkaitan dengan tugas-tugas memberi bantuan dan dorongan, tugas-tugas pengawasan dan pembinaan serta tugas-tugas yang berkaitan dengan mendisiplinkan anak agar anak itu menjadi patuh terhadap aturan-aturan sekolah dan norma hidup dalam keluarga dan masyarakat. Guru sebagai Pembimbing memberi tekanan kepada tugas, memberikan bantuan kepada siswa dalam pemecahan masalah yang dihadapinya.  

















DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar