BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah
Guru adalah satu
komponen manusiawi dalam proses belajar-mengajar, yang ikut berperan dalam
usaha membentuk sumber daya manusia yang potensial dibidang pembangunan. Oleh
karena itu guru, guru yang merupakan salah satu unsur di bidang kependidikan
harus berperan secara aktif dan menempatkan kedudukannya sebagai tenaga
professional, sesuai dengan tuntutan masyarakat yang makin berkembang. Dalam
arti khusus dikatakan bahwa pada setiap diri guru itu terletak tanggung jawab
untuk membawa para siswanya pada suatu kedewasaan atau taraf kematangan
tertentu.
Dalam rangka ini
guru tidak semata-mata sebagai “pengajar” tetapi juga sebagai “pendidik” dan
sekaligus sebagai “pembimbing”. Berkaitan dengan ini, sebenarnya guru memiliki
peranan yang unik dan sangat kompleks di dalam proses belajar-mengajar, dalam
usahanya mengantarkan siswa/anak didik ke taraf yang dicita-citakan. Oleh
karena itu, setiap rencana kegiatan guru harus dapat didudukkan dan dibenarkan
semata-mata demi kepentingan anak didik, sesuai dengan profesi dan tanggung
jawabnya.
Guru memang menempati kedudukan yang
terhormat di masyarakat. Guru dapat dihormati oleh masyarakat karena
kewibawaannya, sehingga masayarakat tidak meragukan figur guru. Masyarakat percaya
bahwa dengan adanya guru, maka dapat mendidik dan membentuk kepribadian
anak didik mereka dengan baik agar mempunyai intelektualitas yang tinggi serta
jiwa kepemimpinan yang bertanggungjawab.
Seorang guru mempunyai kepribadian yang khas. Disatu pihak guru harus
ramah, sabar, menunjukkan pengertian, memberikan kepercayaan dan menciptakan
suasana aman. Akan tetapi di lain pihak, guru harus memberikan tugas,mendorong
siswa untuk mencapai tujuan, menegur, menilai, dan mengadakan koreksi. Dengan
demikian, kepribadian seorang guru seolah-olah terbagi menjadi dua bagian. Di
satu pihak bersifat empati, di pihak lain bersifat kritis. Di satu pihak
menerima, di lain pihak menolak. Maka seorang guru yang tidak bisa memerankan
pribadinya sebagai guru, ia akan berpihak kepada salah satu pribadi saja. Dan
berdasarkan hal-hal tersebut, seorang guru harus bisa memilah serta memilih
kapan saatnya berempati kepada siswa, kapan saatnya kritis, kapan saatnya
menerima dan kapan saatnya menolak. Dengan perkatan lain, seorang guru harus
mampu berperan ganda. Peran ganda ini dapat di wujudkan secara berlainan sesuai
dengan situasi dan kondisi yang di hadapi.
Tugas guru sebagai suatu profesi, menuntut kepada guru untuk
mengembangkan profesionalitas diri sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi. Mendidik, mengajar, dan melatih anak didik adalah tugas guru sebagai
suatu profesi. Tugas guru sebagai pendidik, meneruskan dan mengembangkan
nilai-nilai hidup kepada anak didik. Tugas guru sebagai pengajar berarti
meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada anak didik.
Tugas guru sebagai pelatih berarti mengembangkan ketrampilan dan menerapakannya
dalam kehidupan demi masa depan anak didik. Guru juga mempunyai kemampuan,
keahlian atau sering disebut dengan kompetinsi profesional. Kompetensi
profesional yang dimaksud tersebut adalah kemampuan guru untuk menguasai
masalah akademik yang sangat berkaitan dengan pelaksanaan proses belajar
mengajar, sehingga kompetensi ini mutlak dimiliki guru dalam menjalankan tugasnya
sebagai pendidik dan pengajar
1.2 Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang yang telah disampaikan di atas, maka masalah yang akan kami
bahas adalah sebagai berikut :
1.
Apa saja persyaratan guru?
2.
Bagaimanakah seorang guru sebagai
tenaga professional?
3.
Bagaimanakah seorang guru sebagai
pendidik dan pembimbing?
4.
Jelaskan beberapa peran guru?
5.
Bagaimana peran guru dengan siswa?
6.
Apa saja kode etik seorang guru?
1.3 Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.
Untuk mengetahui persyaratan guru.
2.
Untuk mengetahui bagaimana seorang
guru sebagai tenaga professional.
3.
Untuk mengetahui seorang guru
sebagai pendidik dan pembimbing.
4.
Untuk mengetahui beberapa peran
guru.
5.
Untuk mengetahui peran guru dengan
siswa.
6.
Untuk mengetahui kode etik seorang
guru.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Persyaratan Guru
Profesi merupakan ide
yang digunakan untuk menunjuk suatu pekerjaan yang memenuhi syarat yang
menuntut pada pekerjaan-pekerjaannya untuk dapat menunjukkan kompetensi mereka dalam
menjalankan tugas mereka. Kompetensi inilah yang menjadi landasan dari profesi,
yakni suatu pekerjaan pada umumnya akan dapat dikerjakan dan diselesaikan
dengan baik di tangan orang yang memiliki kewenangan dan keterampilan serta
ahli dalam bidangnya. Persyaratan Guru Menurut Undang
Undang Nomor 14 Tahun 2005.
Selain persyaratan
sebagai PNS, jabatan guru juga memiliki persyaratan seperti yang tercantum
dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 8. Pasal ini menyatakan bahwa
guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidikan,
sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional.
1. Persyaratan
Kualifikasi Akademik.
Mencermati pasal 9
undang undang ini, tersirat adanya persyaratan untuk menjadi guru minimal
berijazah sarjana (S1) atau diploma empat (D4), dengan tidak membedakan apakah
itu guru SD, guru SMP atau guru pada jenjang pendidikan menengah. Berdasarkan
pengalaman, Persyratan ini memiliki sifat dinamis dalam arti dapat berubah
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnilogi serta seni. Mungkin
untuk saat ini (tahun 2007) persyaratan diatas dianggap memadai, tetapi 10
tahun atau 20 tahun yang akan datang belum tentu persyaratan tersebut dianggap
layak. Sekarang ni di masyarakat sedang berkemabang wacana kulifikasi akademik
untuk jabatan persiden. Ada gagasan bahwa kualifikasi akademik minimal untuk
jabatan presiden adalah sarjana (S1). Gagasan ini telah menimbulkan pro dan
kontra di masyarakat.
2. Persyaratan
Kompetensi.
Kompetensi yang wajib
dimiliki guru disebutkan dalam pasal 10 yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional.
3. Persyaratan
Sertifikat Pendidik.
Pada tuhun 70-an,
pengangkatan menjadi guru rujukan utamanya adalah ijazah keguruan. Awal tahun
80-an Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan (LPTK) membuka program baru, yaitu
program diploma (D1, D2, D3) dan program strata satu (S1). Lulusan program ini
selain ijzah juga mendapat sertifikat akta. Persyaratan untuk menjadi guru
berubah, selain ijazah akta mengajar merupakan rujukan pokok lulusan perguruan
tinggi non guru yang ingin menjadi guru harus memiliki akta mengajar, baru bisa
diangkat menjadi guru. Dengan diberlakukannya Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005
Program akta yang selama ini telah berjalan, nampaknya akan berganti nama
menjadi program sertifikasi. Program ini akan memberikan sertifikat pendidik
kepada calon guru dan guru yang lulus uji kompetensi.
4. Persyaratan
Kesehatan.
Persyaratan ini
meliputi kesehatan jasmani dan rohani. Guru harus sehat jasmani, tidak
berpenyakit terutama penyakit menular. Hal ini penting karena pekerjaan guru
sehari hari berinteraksi dengan peserta didik. Pernah terjadi kasus, seorang
guru SD X terkena penyakit menular. Guru tersebut tidak diperkenankan mengajar
dan diberikan tugas tugas administrasi. Selain tidak berpenyakit, guru juga
tidak cacat fisik (pincang misalnya) yang dapat mengganggu kelancaran
pelaksanaan tugas. Termasuk ke dalam persyaratan kesehatan jasmani adalah buta
warna. Guru seharusnya tidak buta warna, mengapa? Anda pasti sudah tahu
jawabannya. Guru juga harus sehat rohani (mental), tidak terganggu mentalnya
(neurose) dan sakit jiwanya (psychose). Tugas guru tidak mungkin dilaksanakan
oleh orang orang yang mengidap neurose dan psychose.
5. Persyaratan
Kemampuan Untuk Mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional.
Persyaratan ini lebih
mengarah pada tugas guru sebagai pengajar. Guru harus mampu mengutarakan
peserta didiknya mencapai tujuan tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan.
Dengan berpegang pada herarki tujuan pendidikan, tercapainya tujuan
pembelajaran mengandung arti tercapainya tujuan kurikuler. Tercapainya tujuan
kurikuler mengandung arti tercapainya tujuan lembaga dan tercapainya tujuan
lembaga memiliki makna tercapainya tujuan pendidikan nasional.
PERSYARATAN KHUSUS.
1. Memiliki
Akhlak Mulia.
Guru adalah panutan
peserta didk. Secara alamiah, peserta didik dibekali dengan dorongan untuk
meniru. Meniru perbuatan yang buruk lebih mudah dilakukan daripada meniru
perbuatan yang baik. Bagi peserta didik SD, lebih mudah meniru apa yang
dilakukan gurunya dari pada menerima penjelasan penjelasan verbal dari gurunya.
Agar peserta didik itu meniru hal hal yang baik maka guru wajib memiliki
akhlak yang terpiji. Tujuan pendidikan nasional mengamanatkan pada guru untuk
membentuk peserta didiknya agar memiliki akhlak mulia (lihat pasal 3 UU
No 20 Tahun 2003). Bagaimana tugas ini dapat dilaksanakan guru, jika guru
sendiri tidak berakhlak mulia. Bagaimana pendapat Anda, jika seorang guru yang
sering terlambat datang mengajar, suatu hari menegur peserta
didiknya yang terlambat datang untuk mengikuti pelajaran? Dalam hatinya
pasti berkata kata “Bapak saja langganan terlambat, saya terlambat sekali saja
dimarahi, ini tidak adil”. Teguran guru, masuk telinga kiri dan keluar telinga
kanan, tidak berbekas apa apa pada diri peserta didik.
2. Memiliki
Kewibawaan.
Perbuatan mendidik
tidak dapat dilakukan atau akan sia – sia seandainya peserta didik tidak
mengetahui kewibawaan pendidik. Tanpa kewibawaan, peserta didik akan berbuat
sesukanya tanpa menghiraukan kehadiran si pendidik. Apakah sebenarnya
kewibawaan itu? Kewibawaan muncul terutama karena kemampuan yang tercermin dari
kepribadian seseorang. Kepribadian memancarkan kesediaan, kesanggupan,
keterampilan, ketegasan, kejujuran, kesupelan, tanggung jawab dan kerendahan
hati merupakan sumber munculnya kewibawaan. Kewibawaan tidak dapat muncul hanya
karena kepandaian atau ilmu pengetahuan yang cukup. Tidak dapat pula diukur
dengan keadaan jasmani yang tinggi besar atau dengan pangkat dan sebagainya.
Tidak sedikit guru yang kewalahan menghadapi peserta didiknya karena tidak
memiliki kewibawaan.
3. Memiliki
kesabaran dan ketekunan.
Pekerjaan guru
membutuhkan kesabaran dan ketekunan karena peserta didik yang dihadapi memiliki
latar belakang yang berbeda beda, baik latar belakang keluarga, ekonomi,
sosial, budaya maupun kemampuan. Pribadi-pribadi dengan temperamen dingin lebih
cocok untuk jabatan guru daripada individu-individu bertemperamen panas.
4. Mencintai
peserta didik.
Apapun yang dilakukan
guru semata-mata didasarkan atas kecintaanya kepada peserta didik. Pemberian
perintah, larangan, ganjaran, hukuman, semua itu dilandasi rasa cinta kepada
peserta didik agar peserta didik menjadi orang yang berguna bagi orang tua,
masyarakat dan negara. (http://inulwara.blogspot.co.id/2013/07/persyaratan-seorang-guru.html, askes tanggal 16
November 2015)
2.2
Guru Sebagai Tenaga Profesional
Profesi
yang dimaksudkan disini adalah pekerjaan yang harus memenuhi berbagai criteria.
Pekerjaan memiliki spesialisasi ilmu, artunya memiliki suatu keahlian khusus
yang tidak dimiliki oleh pemegang profesi lain. Jadi keahlian khusus hanya ada
profesi tersebut. Bila pekerjaan guru merupakan profesi, maka keahlian mendidik
harus ada dan melekat pada profesi guru. Profesi guru apabila dijalankan dengan
penuh ketekunan dan dedikasi yang tinggi dan dia mengembangkan satu disiplin
ilmu dalam bidang pendidikan, maka orang tersebut telah menjalankan suatu
spesialisasi ilmu pendidikan. Oleh karena itu seorang guru harus benar-benar
menjalankan ilmunya demi kepentingan orang banyak. Mereka harus mengembangkan
karir di bidang pendidikan dan tidak berprofesi ganda. Oleh karena itu, apabila
seseorang akan menggeluti suatu bidang profesi, maka ia harus benar-benar
menggelutinya. Dalam suatu profesi harus ada sesuatu yang “gelap” bagi pemegang
profesi lain, dan terang hanya bagi profesi yang ditekuninya. Dengan demikian
seseorang seharusnya dapat mengembangkan profesi yang ditekuninya. Itulah yang
dimaksud dengan spesialisasi ilmu, karena profesi harus mengandung keahlian
seperti itu.
Seorang guru harus bepacu dalam pembelajaran, dengan memberikan kemudahan belajar bagi seluruh peserta didik, agar dapat mengembangkan potensinya secara optimal. Dalam hal ini harus kreatif, professional dan menyenangkan, dengan memposisikan diri sebagai berikut :
1. Orang tua yang penuh kasih saying pada peserta didiknya.
2. Teman, tempat mengadu, dan mengutarakan perasaan bagi para peserta didik.
3. Fasilitator yang selalu siap memberikan kemudahan dan melayani peserta didik sesuai minat, kemampuan dan bakatnya.
4. Memberikan sumbangan pemikiran kepada orang tua yang dapat mengetahui permasalahan yang dihadapi anak dan memberikan saran pemecahannya.
5. Memupuk rasa percaya diri, berani dan bertanggung jawab.
6. Membiasakan peserta didik untuk saling berhubungan(bersilaturrahim) dengan orang lain secara wajar.
7. Mengembangkan proses sosialisasi yang wajar antar peserta didik, orang lain dan lingkungannya.
8. Mengembangkan kreatifitas.
9. Menjadi pembantu ketika diperlukan.
Dari
tuntutan di atas, setidaknya harus dipenuhi untuk menjalani peran sebagai guru
professional. Selain itu guru juga harus mampu memaknai pembelajaran serta
menjadikan pembelajaran sebagai ajang pembentukan kompetensi dan perbaikan kualitas
pribadi peserta didik.
Daoed Yoesoef (1980) menyatakan bahwa seorang guru
mempunyai tiga tugas pokok yaitu tugas profesional, tugas manusiawi, dan tugas
kemasyarakatan (sivic mission). Jika dikaitkan pembahasan tentang kebudayaan,
maka tugas pertama berkaitan dengar logika dan estetika. (http://www.binainsanisemarang.sch.id/2015/03/peranan-guru-sebagai-tenaga-profesional.html, askes tanggal 14
November 2015)
2.3
Guru Sebagai Pendidik Dan Pembimbing
2.3.1 Guru Sebagai Pendidik
Pendidik dalam
Undang-undang Sisdiknas No. 20 tahun 2003 didefinisikan dengan tenaga
kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, tutor,
instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya,
serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003, Bab XI Pasal 39 Ayat 2 dikatakan bahwa Guru sebagai pendidik adalah
tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan
serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Guru adalah pendidik, yang menjadi
tokoh, panutan dan identifikasi bagi para peserta didik, dan lingkungannya.
Oleh karena itu, guru harus memiliki standar kualitas tertentu, yang mencakup
tanggung jawab, wibawa, mandiri dan disiplin.
Peran guru sebagai
pendidik merupakan peran-peran yang berkaitan dengan tugas-tugas memberi
bantuan dan dorongan, tugas-tugas pengawasan dan pembinaan serta tugas-tugas
yang berkaitan dengan mendisiplinkan anak agar anak itu menjadi patuh terhadap
aturan-aturan sekolah dan norma hidup dalam keluarga dan masyarakat. Tugas-tugas
ini berkaitan dengan meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan anak untuk
memperoleh pengalaman-pengalaman lebih lanjut. Oleh karena itu tugas guru dapat
disebut pendidik dan pemeliharaan anak. Guru sebagai penanggung jawab
pendisiplinan anak harus mengontrol setiap aktivitas anak-anak agar tingkah
laku anak tidak menyimpang dengan norma-norma yang ada.
Menurut Abdurrahman An Nahlawi,
dalam bukunya yang berjudul Pendidikan Islam di Rumah, Sekolah, dan Masyarakat,
agar seorang guru dapan menjalankan fungsinya sebagai pendidik, maka ia harus
memiliki sifat-sifat berikut ini:
1.
Setiap pendidik harus memiliki sifat rabbani, yaitu
memiliki ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Seorang guru hendaknya menyempurnakan sifat
rabbaniahnya dengan keikhlasan.
3.
Seorang pendidik hendaknya mengajarkan ilmunya dengan
sabar.
4.
Seorang pendidik harus memiliki kejujuran dengan
menerapkn apa yang dia ajarkan dalam kehidupan pribadinya.
5.
Seorang guru harus senantiasa meningkatkan wawasan,
dan pengetahuannya.
6.
Seorang pendidik harus cerdik dan terampil dalam
menciptakan metode pengajaran yang variatif serta sesuai dengan situasi dan
materi pelajaran.
7.
Seorang guru harus mampu bersikap tegas dan meletakkan
sesuatu sesuai proporsinya.
8.
Seorang guru dituntut untuk memahami psikologi anak
didiknya.
9.
Seorang guru dituntut untuk peka terhadap fenomena
kehidupan sehingga dia mampu memahami berbagai kecenderungan dunia beserta
dampak dan akibatnya terhadap anak didik.
10. Seorang guru
dituntut untuk memiliki sikap adil terhadap seluruh anak didiknya.
2.3.2 Guru Sebagai
Pembimbing
Guru sebagai Pembimbing memberi
tekanan kepada tugas, memberikan bantuan kepada siswa dalam pemecahan masalah
yang dihadapinya. Tugas ini merupakan aspek mendidik, sebab tidak hanya
berkenaan dengan pengetahuan, tetapi juga menyangkut pengembangan kepribadian
dan pembentukan nilai-nilai para siswa. Guru dapat
diibaratkan sebagai pembimbing perjalanan, yang berdasarkan pengetahuan dan
pengalamannya bertanggungjawab atas kelancaran perjalanan itu. Dalam hal ini,
istilah perjalanan tidak hanya menyangkut fisik tetapi juga perjalanan mental,
emosional, kreatifitas, moral dan spiritual yang lebih dalam dan kompleks.
Sebagai pembimbing perjalanan, guru memerlukan kompetensi yang tinggi untuk
melaksanakan empat hal berikut:
1.) Guru harus merencanakan tujuan dan mengidentifikasi kompetensi yang
hendak dicapai.
2.) Guru harus melihat keterlibatan peserta didik dalam pembelajaran, dan
yang paling penting bahwa peserta didik melaksanakan kegiatan belajar itu tidak
hanya secara jasmaniah, tetapi mereka harus terlibat secara psikologis.
3.) Guru harus memaknai kegiatan belajar.
4.) Guru harus melaksanakan penilaian
(http://neo.smpn2garut.sch.id/index.php/2012-09-03-13-24-06/logo-smp-negeri-2-garut/item/2-peran-guru-sebagai-pendidik-pembimbing-pengajar-dan-pelatih.html, askes tanggal 14
November)
2.4
Peranan Guru
Proses
pembelajaran ataupun kegiatan belajar-mengajar tidak bisa lepas dari keberadaan
guru. Tanpa adanya guru pembelajaran akan sulit dilakukan, apalagi dalam rangka
pelaksanaan pendidikan formal, guru menjadi pihak yang sangat vital. Guru
memiliki peran yang paling atif dalam pelaksanaan pendidikan demi mencapai
tujuan pendidikan yang hendak dicapai. Guru melaksanakan pendidikan melalui
kegiatan pembelajaran dengan mengajar peserta didik atau siswa. Siswa juga akan
kesulitan dalam belajar ataupun menerima materi tanpa keberadaan guru, hanya
mengandalkan sumber belajar dan media pembelajaran saja akan sulit dalam
penguasaan materi tanpa bimbingan guru. Guru juga memiliki banyak kewajiban
dalam pembelajaran dari mulai merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses
pembelajaran, hingga melakukan evaluasi pembelajaran yang telah dilakukan.
Dari semua
proses pembelajaran mulai perencanaan hingga evaluasi pembelajaran profesi guru
memiliki banyak peran. Sardiman (2011: 143-144) menyebutkan bahwa terdapat beberapa
pendapat yang menjelaskan mengenai peran-peran yang dimiliki oleh guru, anttara
lain adalah:
James W. Brown mengemukakan bahwa tugas dan peranan guru antara lain
menguasai dan mengembangkan materi pelajaran, merencanakan dan mempersiapkan
pelajaran sehari-hari, mengontrol dan mengevaluasi kegiatan siswa.
Federasi dan Organsasi Profesional Guru Sedunia mengungkapkan bahwa peranan
guru di sekolah tidak hanya sebagai transmitter dari ide tetapi juga berperan
sebagai transformer dan katalisator dari nilai dan sikap.
Berdasarkan pendapat-pendapat
mengenai peranan guru diatas, Sardiman (2011: 144-146) merincikan peranan guru
tersebut menjadi 9 peran guru. 9 peranan guru dalam kegiatan belajar mengajar
tersebut yaitu:
1.
Informator
2.
Organisator
3.
Motivator
4.
Pengaruh
atau director
5.
Inisiator
6.
Transmitter
7.
Fasilitator
8.
Mediator
9.
Evaluator
(http://ilmu-pendidikan.net/profesi-kependidikan/guru/peran-guru-dalam-kegiatan-belajar-mengajar, askes tanggal 14
November 2015)
2.5
Hubungan Guru Dengan Siswa
Tugas utama guru adalah berusaha
mengembangkan segenap potensi siswanya secara optimal, agar mereka dapat
mandiri dan berkembang menjadi manusia-manusia yang cerdas, baik cerdas secara fisik, intelektual, sosial,
emosional, moral dan spiritual. Sebagai konsekuensi logis dari tugas
yang diembannya, guru senantiasa
berinteraksi dan berkomunikasi dengan siswanya. Dalam konteks tugas,
hubungan diantara keduanya adalah hubungan profesional, yang diikat oleh
kode etik. Berikut ini disajikan nilai-nilai dasar dan operasional yang
membingkai sikap dan perilaku etik guru dalam berhubungan dengan siswa,
sebagaimana tertuang dalam rumusan Kode
Etik Guru Indonesia (KEGI):
1.
Guru berperilaku secara
profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
2.
Guru membimbing peserta
didik untuk
memahami, menghayati dan mengamalkan hak-hak dan kewajiban sebagai individu,
warga sekolah, dan anggota masyarakat.
3.
Guru mengetahui bahwa setiap peserta didik memiliki
karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan
pembelajaran.
4.
Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan
menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
5.
Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara
terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana
sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien
bagi peserta didik.
6.
Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang
dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik
yang di luar batas kaidah pendidikan.
7.
Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap
gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
8.
Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha
profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan
kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
9.
Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan
tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
10. Guru bertindak
dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
11. Guru
berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak
peserta didiknya.
12. Guru
terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi
pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
13. Guru membuat
usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari
kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan
kesehatan, dan keamanan.
14. Guru tidak
boleh membuka rahasia pribadi peserta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak
ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
15. Guru tidak
boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik
dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
16. Guru tidak
boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya
untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
Dalam kultur Indonesia, hubungan guru dengan siswa
sesungguhnya tidak hanya terjadi pada saat sedang melaksanakan tugas atau
selama berlangsungnya pemberian pelayanan pendidikan. Meski seorang guru sedang
dalam keadaan tidak menjalankan tugas, atau sudah lama meninggalkan tugas
(purna bhakti), hubungan dengan siswanya (mantan siswa) relatif masih terjaga.
Bahkan di kalangan masyarakat tertentu masih terbangun “sikap patuh pada
guru” (dalam bahasa psikologi, guru hadir sebagai “reference group”).
Meski secara formal, tidak lagi menjalankan tugas-tugas keguruannya,
tetapi hubungan batiniah antara guru dengan siswanya masih relatif kuat, dan
sang siswa pun tetap berusaha menjalankan segala sesuatu yang diajarkan
gurunya.
(https://akhmadsudrajat.wordpress.com/2012/10/28/hubungan-guru-dengan-siswa/, askes tanggal 14
November 2015)
2.6 Kode Etik Guru
Kode
etik guru dapat didefinisikan sebagai pola aturan, tata cara,
tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik
merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Dalam
kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang
menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan
nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart
perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk
memberikan pengabdian kepada masyarakat.
Nilai professional
dapat disebut juga dengan istilah asas etis.(Chung, 1981 mengemukakan empat
asas etis, yaitu :
- Menghargai harkat dan martabat
- Peduli dan bertanggung jawab
- Integritas dalam hubungan
- Tanggung jawab terhadap masyarakat.
Kode
etik dijadikan standar aktvitas anggota profesi, kode etik tersebut sekaligus sebagai
pedoman (guidelines). Masyarakat pun menjadikan sebagai perdoman dengan tujuan
mengantisipasi terjadinya bias interaksi antara anggota profesi. Bias interaksi
merupakan monopoli profesi., yaitu memanfaatkan kekuasan dan hak-hak istimewa
yang melindungi kepentingan pribadi yang betentangan dengan masyarakat. Oteng/
Sutisna (1986: 364) mendefisikan bahwa kode etik sebagai pedoman yang memaksa
perilaku etis anggota profesi.
Kode
etik menurut KBBI adalah norma dan asas yg diterima oleh kelompok tertentu
sebagai landasan tingkah laku. Kode etik guru adalah norma dan asas yang
menjadi landasan tingkah laku bagi guru (pendidik).
Kode etik yang menjadi
landasan guru Indonesia yaitu kode etik yang menjadi keputusan kongres XXI PGRI
No: VI/KONGRES/XXI/PGRI/2013 tentang Kode Etik Guru Indonesia. Kode etik ini
merupakan penyempurnaan dari kode etik guru yang disusun pada tahun 2008.
Kode etik guru terdiri dari 8 pasal, diantaranya :
- Kewajiban umum
- Kewajiban guru terhadap peserta didik
- Kewajiban guru terhadap orang tua/ wali peserta didik
- Kewajiban guru terhadap masyarakat
- Kewajiban guru terhadap teman sejawat
- Kewajiban guru terhadap profesi
- Kewajiban guru terhadap organisasi profesi
- Kewajiban guru terhadap pemerintah
Berikut sedikit contoh Kode Etik Guru Indonesia :
1. Guru berbakti
membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangun yang berjiwa
Pancasila.
- Guru memiliki kejujuran Profesional dalam menerapkan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
- Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
- Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagikepentingan anak didik.
- Guru memelihara hubungan dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan.
- Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu Profesinya.
- Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan maupun didalamhubungan keseluruhan.
- Guru bersama-sama memelihara membina dan meningkatkan mutu Organisasi Guru Profesional sebagai sarana pengabdiannya.
- Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang Pendidikan. (http://www.maribelajarbk.web.id/2015/04/kode-etik-guru-indonesia-terbaru.html, askes tanggal 16 November 2015)
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Adapun syarat-syarat
yang harus dipenuhi oleh guru meliputi: 1) syarat
professional, 2) syarat biologis,
3) syarat psikologis, 4) syarat pedagogis-didaktis. Peran guru
sebagai pendidik merupakan peran-peran yang berkaitan dengan tugas-tugas
memberi bantuan dan dorongan, tugas-tugas pengawasan dan pembinaan serta
tugas-tugas yang berkaitan dengan mendisiplinkan anak agar anak itu menjadi
patuh terhadap aturan-aturan sekolah dan norma hidup dalam keluarga dan
masyarakat. Guru sebagai Pembimbing memberi tekanan kepada tugas, memberikan
bantuan kepada siswa dalam pemecahan masalah yang dihadapinya.
DAFTAR
PUSTAKA
(http://inulwara.blogspot.co.id/2013/07/persyaratan-seorang-guru.html, askes tanggal 16
November 2015)
(http://www.binainsanisemarang.sch.id/2015/03/peranan-guru-sebagai-tenaga-profesional.html, askes tanggal 14
November 2015)
(http://neo.smpn2garut.sch.id/index.php/2012-09-03-13-24-06/logo-smp-negeri-2-garut/item/2-peran-guru-sebagai-pendidik-pembimbing-pengajar-dan-pelatih.html, askes tanggal 14
November)
(https://akhmadsudrajat.wordpress.com/2012/10/28/hubungan-guru-dengan-siswa/, askes tanggal 14
November 2015)
(http://ilmu-pendidikan.net/profesi-kependidikan/guru/peran-guru-dalam-kegiatan-belajar-mengajar, askes tanggal 14
November 2015)
(http://www.maribelajarbk.web.id/2015/04/kode-etik-guru-indonesia-terbaru.html, askes tanggal 16
November 2015)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar